Kemerdekaan mengemukakan
pendapat
Pernahkah kalian berdiskusi dengan teman ? atau
pernahkah kalian bermusyawarah dalam kelas ? siapa sajakah yang berhak
mengemukakan pendapat dalam musyawarah kelas ?
Dalam diskusi atau musyawarah itu kamu tentu
mempunyai pendapat dan ingin mengemukakan pendapatmu . jika kamu telah
memberikan pendapatmu tentu kamu akan merasa senang. Apalagi jika pendapatmu
berguna dan membantu menyelesaikan masalah yang didiskusikan atau
dimusyawarahkan.
Jika anda pendapat yang berbeda atau bertentangan
dengan pendapat kita , kita tetap harus menghormati pendapat itu. Karena,
mingkin saja pendapat yang dikemukakan oleh temanmu itu lebih baik daripada
pendapatmu. Apabila pendapat temanmu memang lebih baik , kamu harus berbesar
hati untuk menerima pendapatnya.
Dalam diskusi atau musyawarah , setiap peserta
mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapat. Hal ini bertujuan agar
diperoleh jalan keluar yang terbaik dari permasalahan yang dimusyawarahkan .
seringkali jalan keluar yang terbaik diperoleh dari pemikiran banyak orang.
Oleh karena itu , membatasi orang mengeluarkan pendapat sama dengan membatasi
diri kita mendapatkan jalan keluar yang terbaik.
A. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan salah
satu hak asasi manusia. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang dasar
1945 pada pasal 28E ayat 3.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat itu harus ada,
karena manusia mempunyai rasa, karya , dan karsa yang tidak dimiliki oleh
makhluk lain. Ketiga hal itu dapat diwujudkan , salah satunya dalam kemerdekaan
mengemukakan pendapat. Kemerdekaan mengemukakan pendapat ini dapat digunakan
kapan saja, tetapi dengan catatan kita harus melihat situasi dan kondisinya
terlebih dahulu.
1. Hakikat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat ialah suatu
kebebasan individu untuk mengemukakan pendapat di muka umum atau dalam suatu
perkumpulan. Denagan demikaian , berarti kita bebas untuk mengemukakan pendapat
yang ada dipikiran kita tentang sesuatu yang ada dilingkungan kita .
kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat kita gunakan pada saat kita sedang
mengikuti suatu musyawarah , rapat ,suatu persidangan , dan lain-lain.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan suatu
hak , yang dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran denagn lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapakan dengan undang-undang.”
Selain pasal 28, ada juga pasal lain yang mengatur
tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat, yaitu pasal 28E ayat 3 yang
berbunyi”setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul , dan
mengeluarkan pendapat” .
Kemerdekaan mengemukakan pendapat telah dijamin
dalam undang-undang dasar 1945, berarti kita dapat bebas memanfaatkannya.
Kemerdekaan ini kita gunakan untuk hal-hal yang positif tentunya sebagai
perwujudkan kebebasan yang bertanggung jawab .
2. Akibat pembatasan mengemukakan pendapat
Mengemukakan pendapat adalah salah satu
kemerdekaan dan hak asasi yang ada dalam diri setiap manusia. Kemerdekaan ini
bersifat kodrati dan tidak dapat diganggu gugat. Meskipun demikian, kemerdekaan
yang dimaksud di sini ialah kemerdekaan yang bertanggung jawab.
Setiap orang bebas untuk mengemukakan pendapatnya
. apabila seseorang dibatasi hak-haknya dalam mengeluarkan pendapat, atau akan
berakibat , bagi orang tersebut dan lingkungannya.
Kita mungkin pernah melihat media massa , tentang
kasus-kasus penangkapkan orang-orang yang mengemukakan pendapatnya. Bahkan ,
terkadang orang –orang yang ditangkap tersebut orang yang menyuarakan
kebenaran. Hal ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,karena masyarakat
tidak lagi mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah.Masyarakat menjadi
tidak berani mengeluarkan pendapatnya.Akibatnya,pemerintah tidak mendapat
masukan dari masyarakat mengenai kebutuhan masyarakatnya.
Perhatikan contoh berikut ini! Pada masa sebelum
reformasi,orang-orang tidak leluasa mengemukakan pendapatnya di muka
umum.Misalnya,mengungkapkan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
pejabat.Contoh lainnya pada zaman itu,orang-orang tidak boleh mengemukakan
pendapatnya terhadap pemerintah secara terang-terangan.Meskipun hal yang
disuarakannya itu adalah salah bentuk dari aspirasi rakyat yang harus
dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga tinggi Negara.Akibatnya,pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh pejabat semakin menjadi-jadi dan banyak kebijakan
pemerintah yang salah sasaran.
Akibat yang mungkin timbul dari pembatasan
kemerdekaan mengemukakan pendapat juga dapat terjadi pada individu.Orang itu
akan merasa dirugikan,sakit hati dan terhampas haknya.Jika ini terjadi maka
orang tersebut akan bereaksi.Reaksi orang itu akan bergantung pada kepribadian
masing-masing.Namun,apabila seseorang semakin ditekan dan dirampas
hak-haknya,ia akan semakin memberontak.Bentuk pemberontakannya misalnya tidak
mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Akibat dari pembatasan kemerdekaan mengemukakan
pendapat diantaranya:
1. demonstrasi masa yang bersifat destruktif atau
menghancurkan
2. pemberontakan terhadap Negara atau perang
saudara.
3. Timbulnya pertikaian yang mengakibatkan
kerugian baik harta maupun nyawa.
Kebebasan mengemukakan pendapat dapat bermanfaat
bagi hancurnya kemajuan suatu Negara atau golongan. Karena pendapat-pendapat
yang timbul mungkin saja berupa ide-ide cemerlang bagi perkembangan suatu
golongan , masyarakat , bangsa , dan Negara.
3. Konsekuensi mengemukakan pendapat tanpa batas
Mengemukakan pendapat merupakan suatu hak bagi
setiap individu. Akan tetapi, jika kebebasan itu dipergunakan dengan tidak
bertanggung jawab , hal tersebut sudah tidak lagi menjadi suatu hak yang
bermanfaat , bahkan dapat menimbulkan kerugian.
Kebebasan mengeluarkan pendapat yang dimaksud di
sini adalah kebebasan yang bertanggung jawab . artinya , kebebasan kita terikat
oleh kebebasan yang lainnya, yaitu hak-hak individu yang lain.
Kebebasan mengemukakan pendapat yang tanpa batas
dan tidak bertanggung jawab akan berakibat tidak baik terhadap orang lain maupun
diri sendiri . misalnya , melakukan demonstrasi di jalan raya akan mengganggu
dan merugikan orang lain dan diri sendiri. Orang lain ingin melewati jalan itu
harus terjebak kemacetan karena adanya demonstrasi atas petugas kebersihan
harus membersihkan jalan karena banyak sampah yang di tinggalkan para
demonstran. Dari itu sendiri juga akan mendapatkan akibat dari hal tersebut ,
misalnya harus berurusan dengan keamanan dan kepolisian . kita dapat mengurangi
akibat buruk yang akan terjadi dengan cara mematuhi perundang-undangan dan
peraturan lain yang berlaku.
Kebebasan mengemukakan pendapat yang tidak
bertanggung jawab dapat melanggar kebebasan orang lain . hal ini dapat
mengakibatkan salah pengertian bahkan perkelahian.
B. SIKAP POSITIF TERHADAP KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT
Upaya penegakan hukum HAM di Indonesia telah di
lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Banyak kasus yang diangkat oleh
lembaga-lembaga ini , sehingga secara langsung ataupun tidak lamgsung
pelanggaran-pelanggaran yang ada dapat mendorong keberanian rakyat untuk
mengemukakan pendapat.
Kita patut menghargai upaya penegakan HAM yang
dilakukan oleh lembaga perlindungan HAM. Lembaga perlindungan HAM merupakan
bagian anggota masyarakat yang menyurakan dan melakukan dalam penegakan HAM.
Jadi , yang dilakukan oleh mereka adalah bentuk aspirasi yang timbul dari
masyarakat . jika tidak ada lembaga ini maka penegakan HAM akan berjalan lambat
dan akan banyak pelanggaran yang terjadi.
1. Menunjukan sikap positif terhadap penggunaan hak
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Sikap positif perlu kita tunjukkan terhadap
penggunaan hak mengemukakan oendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan
menunjukkan sikap positif iyi, berari kita mensyukuri hak yang kita nikmati
bersama.
Sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan
pendapat secara bertanggung jawab dapat ditunjukan dengan cara sebagai berikut.
• Menghargai pendapat orang lain, walaupun
pendapat itu bertentangan dengan pendapat kita.
• Mengemukkan pendapat secara bertanggung jawab
dengan bertoleransi terhadap pendapat orang lain yang berbeda dengan kita.
• Tidak memaksakan kehendak kita atau membuat
orang lain mengikuti dan mendengarkan pendapat kita secara paksa.
• Bersikap lapang dada apabila pendapat kita tidak
diterima oleh orang lain
• Selalu menghargai perbedaan dan persamaan
pendapat atau bersikap terbuka terhadap semua pendapat.
• Selalu berpikir positif setiap kita mendengarkan
pendapat orang lain
• Bersikap demokratis dalam menerima pendapat orang
lain.
Tekadang tidaklah mudah bagi kita untuk
menjalankan atau menunjukan sikap positif dalam mengemukakan pendapat. Akan
tetapi , alangkah baiknya jika kita dapat menunjukkannya.
Kebebasan yang paling ideal ialah kebebasan yang
bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain seta lingungan di
sekitar kita. Kebebasan sebebas-bebasnya tidak akan pernah kita rasakan karena
kebebasan kita akan selalu terikat dengan kebebasan orang lain. Hal tersebut
berlaku pula dalam kebebasan mengemukakan pendapat.
2. Menghargai cara mengemukakan pendapat yang
dilakukan secara benar dan bertanggung jawab
Dalam mengemukakan pendapat harus dilakukan secara
benar dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua orang
berhak mengemukakan pendapat , sehingga kita harus menghormati hak asasi orang
lain.
Selain itu mengemukakan pendapat harus masuk akal
dan tidak memaksakan pendapat sendiri. Pendapat yang baik adalah pendapat yang
dapat dipertanggungjawabankan dengan benar dan memiliki alas an-alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan pula.Mengemukakan pendapat bukan hanya dapat
dipertanggungjawabkan saja. Cara penyampaiannya juga harus benar , sehingga
orang lain atau pihak-pihak lain tidak merasa dirugikan. Sesuatu yang baik
dapat berakibat tidak baik jika dilakukan dengan cara yang tidak baik.