Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Setalah
konstituante gagal menetapkan undang-undang Dasar 1945 menjadi Konstitusi
Republik Indonesia. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam
upacara resmi di istana merdeka pada tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00. Sejarah
dekrit presiden 5 Juli 1959.
Alasan Dikeluarkannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
· Undang-undang Dasar yang menjadi
pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang
Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal
dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
· Kegagalan konstituante dalam
menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran
sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
· Situasi politik
yang kacau dan semakin buruk.
· Terjadinya sejumlah pemberontakan
di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan
sparatisme.
· Konflik antar partai
politik yang mengganggu stabilitas nasional
· Banyaknya partai
dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk.
· Masing-masing partai
politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya
tercapai.
Tujuan Dekrit 5 Juli 1959
Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk
menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan
Negara
Isi Dekrit 5 Juli 1959
Adapun isi dari dekrit presiden 5 Juli 1959
adalah:
· Pembubaran
Konstituante;
· Pemberlakuan
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950;
· Pembentukan
MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini mendapat
dukungan dari lapisan masyarakat Indonesia. Kasad (kepala staf Angkatan Darat)
memerintahkan kepada segenap personil TNI untuk melaksanakan dan mengamankan
dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR dalam
sidangnya tertanggal 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk
terus bekerja dengan berpedoman pada UUD 1945.
Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
mendapat sambutan positif dari seluruh lapisan masyarakat yang sudah jenuh
melihat ketidakpastian nasinal yang mengakibatkan tertundannya upaya
pembangunan nasional. Dukungan spontan tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah
lama mendambakan stabilitas politik dan ekonomi. Semenjak pemerintah Republik
Indonesia menetapkan dekrit presiden 5 Juli 1959, indonesia memasuki babak
sejarah baru, akni berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi
terpimpin.
Menurut UUD 1945, Demokrasi terpimpin
mengandung pengertian kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Yang dimaksud permusyawaratan/perwakilan
adalah MPR sebagai pemegang kedaulatan. Dengan demikian harus dimaknai bahwa
kedaulatan ada ditangan rakyat dan tehnisnya sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR.
Dalam perkembangan selanjutnya, Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 ditindak lanjuti dengan penataan bidang politik,
sosial-ekonomi dan pertahanan keamanan. Sebagai realisasinya, pada tanggal 20
Agustus 1959, Presiden Soekarno menyampaikan surat No. 2262/HK/59 kepada DPR
yang isinya menekankan kepada kewenangan presiden untuk memberlakukan peraturan
negara baru. . atas dasar peraturan tersebut, Presiden soekarno kemudian membentuk
lembaga-lembaga negara, seperti MPRS, DPAS, DPR-GR, Kabinet kerja dan Front
nasional.
Dampak Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli
1959
Dampak Positif
Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden
5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
· Menyelamatkan
negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
· Memberikan
pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
· Merintis pembentukan
lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang
selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
Dampak Negatif
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden
5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
· Ternyata UUD 1945 tidak
dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar
hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi
slogan-slogan kosong belaka.
· Memberi kekeuasaan
yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada
masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
· Memberi
peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer
terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin
terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.